Image of Kedudukan Wartawan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kedudukan Wartawan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional



Eksistensi wartawan perang dalam hukum humaniter internasional memiliki peran
yang sangat penting berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 tentang tindakan-tindakan
perlindungan terhadap wartawan yang bertugas di medan perang. Wartawan merepresentasi
profesi yang sangat berimplikasi terhadap setiap liputan perang. Akan tetapi seringkali
wartawan menjadi korban saat terjadi konflik bersenjata. Salah satunya di wilayah Burkina
Faso dan Afghanistan. Di mana, di dua negara ini terjadi pembunuhan wartawan dari
kelompok politik dan ISIS.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif
analitis. Pendekatan Masalah yang dipergunakan ialah pendekatan undang-undang, konseptual
dan kasus. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini bahan hukum
primer bahan hukum sekunder. Teknik dan analisa bahan hukum bersifat kualitatif dengan
mengutamakan hal-hal yang mendasar dengan apa yang diteliti dan dipahami.
Kedudukan wartawan perang dalam konflik bersenjata berdasarkan HHI yang dikaitan
dengan kasus tersebut, antara lain yakni kedudukan wartawan perang dalam konflik bersenjata
berdasarkan HHI dari perspektif HAM terhadap kasus di Negara Burkina Faso dan
Afganistan; kedudukan wartawan perang dalam konflik bersenjata berdasarkan HHI dari
perspektif prinsip terhadap kasus di Negara Burkina Faso dan Afganistan dan kedudukan
wartawan perang dalam konflik bersenjata berdasarkan HHI dari perspektif penegakan
hukum. Hal ini ditujukan dengan adanya aksi penembakan mati oleh dua Jihadis Islamic State
(ISIS) di Afghanistan serta sebanyak tiga jurnalis asal eropa yang dibunuh saat terjadi
penyerangan kepada patrol aparat setempat di Burkina Faso. Perlindungan wartawan yang
bertugas saat konflik diatur dalam beberapa perjanjian internasional seperti Konvensi Den
Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, bahkan
pelanggaran HAM terhadap wartawan perang juga termasuk dalam kategori kejahatan perang
yang menjadi salah satu yurisdiksi materil Statuta Roma, sehingga sanksi yang diberikan
adalah berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Konvensi I; Pasal 50 ayat (1) Konvensi II dan Pasal 129
(1) Konvensi III, yang pada pokoknya dijatuhi terhadap pemimpin kelompok ISIS dan
pemimpin konflik di Negara Burkina Faso


Ketersediaan

SI.424 SOS k1SI.424 SOS kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.424 SOS k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.424
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this