Image of Analisis Yuridis Pelanggaran Cyber Attack Dalam Konflik Rusia Dan Ukraina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Analisis Yuridis Pelanggaran Cyber Attack Dalam Konflik Rusia Dan Ukraina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional



Penguasaan negara terhadap penggunaan teknologi digital dan infrastrukturnya di dalam
cyberspace semakin berkembang. Dampak negatif yang timbul adalah ketika suatu negara
mencoba menerobos infrastruktur sistem pertahanan cyber space atau biasa dikenal dengan
istilah cyber defence dari negara yang laju perkembangannya cukup jauh dibawah negara
tersebut. Serangan terhadap infrastruktur cyber space suatu negara mengancam keamanan data
dan informasi rahasia negara tersebut serta aktifitas cyber space oleh masyarakat sipil yang
tentunya membuat kerugian bagi negara tersebut.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penelitian dilakukan dengan cara
mengumpulkan data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh menggunakan studi
kepustakaan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif yang penguraiannya disusun
secara sistematik berdasarkan disiplin ilmu hukum untuk mencapai kejelasan masalah yang akan
dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwaRusia terbukti melanggar prinsip fundamental
dalam hukum humaniter internasional. Prinsip tersebut adalah prinsip pembedaan dimana Rusia
tidak membedakan obyek serangan atau target serangan.. Oleh sebabnya, ketika obyek sipil yang
diserang maka dampaknya akan secara langsung dirasakan oleh masyarakat sipil yangyang
bukan termasuk di dalam kombatan yang turut berperang. Hukum internasional dapat diterapkan
dalam kasus cyberattackyang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina karena menurut
yurisprudensi ICJ dalam kasus Martin Clause menjelaskan bahwa ketiadaan aturan khusus dalam
cyberattack tidak menghalangi penerapan aturan hukum internasional umum tertentu yang
didasarkan pada prinsip kemanusiaan. Bentuk pengaturan umum dalam hukum internasional
yang dapat diterapkan dalam kasus cyberattackpada konflik Rusia dan Ukraina adalah berbentuk
konvensi Internasional yakni Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa.


Ketersediaan

SI.358 BOO a1SI.358 BOO aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.358 BOO a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.358
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this