Image of Pengaturan Kelompok Militan Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Kelompok Militan Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional



Militan atau disebut sebagai kelompok radikal adalah suatu kelompok
penduduk sipil ini memiliki tujuan yang dapat berfungsi sebagai suplemen
untuk militer reguler atau dapat pula sebagai penantang untuk melawan kudeta
militer. Proses terbentuknya militan terjadi karena adanya pertentangan antara
Taliban dan pemerintah Afganistan yang didukung oleh Amerika Serikat
sehingga terjadinya kelompok-kelompok pemberontak yang diberi nama
militan atau kelompok pemberontak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative
dengan tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka serta
analisisnya dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian Hukum Humaniter Internasional telah mengatur
mengenai konflik bersenjata antara negara dengan kaum pemberontak dapat
dilihat dalam pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol tambahan II
tahun 1977. Akibat hukum bagi negara dan kaum pemberontak yang terlibat
konflik di Afghanistan dimana baik negara Afghanistan maupun Taliban
merupakan subjek hukum internasional, maka keduanya harus tunduk pada
Hukum Humaniter dan dilarang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan
sebagai kejahatan perang maupun kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pertanggung jawaban terhadap kelompok pemberontak merupakan tanggung
jawab komando pemberontak namun apabila dilakukan secara individual
maka dapat dituntut secara individu dalam peradilan nasional dan apabila pada
peradilan nasionalnya tidak melakukan penegakan hukum kepada yang
bersangkutan maka dapat dihadapkan pada Mahkamah Pidana Internasional
sesuai dengan Statuta Roma 1998. kelompok pemberontak Taliban yang saat
ini berkuasa maupun pihak-pihak lainnya, berkewajiban
mengimplementasikan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II baik
pada saat konflik bersenjata maupun dalam masa damai


Ketersediaan

SI.427 SEK p1SI.427 SEK pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.427 SEK p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.427
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this