Perang merupakan kondisi dimana ada beberapa negara yang saling melakukan serangan fisik serta psikis dan menimbulkan korban dari berbagai kalangan. Blokade yang digunakan sebagai metode berperang tak luput dari korban yang berstatus sebagai penduduk sipil pada wilayah terblokade. Adapun dari permasalahan yang diteliti yakni; bagaimana pengaturan mengenai blokade dalam hukum humaniter…