Dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana sangat diperlukan laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan yang dalam hal ini di buat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang di atur dengan jelas dalam ketentuan pasal 1 angka 13 UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA Salah satu kasus yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu kasus penganiayaan Dengan…
Diversi dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 7 (tujuh) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. Tetapi nyatanya ketika kasus persetubuhan yang dilakukan oleh anak ini sampai ke tahap pengadilan hakim beranggapan bahwa diversi dapat dilakukan dan tela…
Didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan peraturan yang menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) serta diversi sebagai upaya pengalihan perkara dari litigasi ke non litigasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana wajib dilakukan upaya diversi baik di tingkat kepolisian (penyidikan), kejaks…
Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa, merupakan tolak ukur peradaban bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan masa dan bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak te…
Diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum. diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak harus dipahami dan dilaksanakan secara tepat dan sesuai mengingat tujuan diversi untuk menghindari efek negatif pada prosesproses peradilan, sesuai yang diamanatkan UU SPPA Pasal …
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi pada tahap penyidikan, penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan kendala-kendala yang yang ditemukan dalam proses penerapan diversi pada tahap penyidikan. Penelitian ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggun…
Dalam proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak diversi bisa dilakukan apabila adanya kesepakatan dari pihak korban dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial. maka memunculkan masalah Apakah penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui diversi sudah sesuai dengan Undang-Undang N…
Di Indonesia kedudukan hukum anak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 31 ayat (1), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga sebagai ang…