Image of Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Melakukan Diversi Pra Ajudikasi (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon)

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Melakukan Diversi Pra Ajudikasi (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon)



Dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana sangat diperlukan
laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan yang dalam hal ini di buat oleh
Pembimbing Kemasyarakatan yang di atur dengan jelas dalam ketentuan pasal 1 angka 13 UU No
11 Tahun 2012 tentang SPPA Salah satu kasus yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yaitu kasus penganiayaan Dengan berdasarkan laporan polisi Nomor B/113VII/1019/Reskrim.
Klien anak menjalani proses pemeriksaan di kantor kepolisian Polisi Resort (POLRES) Pulau
Ambon dan Pulau- pulau Lease karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tujuan penulisan ini untuk meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing
Kemasyarakatn setelah tindak pidana tersebut dilaporkan selain itu Pembimbing Kemasyarakatan
juga tidak dilibatkan dalam proses diversi pada tahap penyidikan tersebut. Untuk itu bagaimana
kewenangan pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi Pra Ajudikasi dan apa Akibat
Hukum yang terjadi pada saat persidangan tidak dihadirkan Pembimbing Kemasyarakatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau kepustakan.
Kewenangan untuk menentukan Diversi diberikan kepada aparat penegak hukum seperti
Polisi, Jaksa, Hakim dan lembaga lain yang menangani kasus anak-anak ini, menurut kebijakan
mereka sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk tujuan itu di dalam sistem hukum masingmasing dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari pihak
Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA. Setelah
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitan maka hasil penelitan kemasyarakatan tersebut
akan diberikan kepada Penyidik. Apabila Penyidik tidak meminta pertimbangan atau saran dari
Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi yang diupayakan maka dapat di katakan bahwa
proses diversi pada tahap penyidikan tersebut batal demi hukum (tidak sah).


Ketersediaan

SH.580 NUS k1SH.580 NUS kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.580 NUS k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.580
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this