Di Indonesia kedudukan hukum anak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 31 ayat (1), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga sebagai ang…