Diversi dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 7 (tujuh) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi. Tetapi nyatanya ketika kasus persetubuhan yang dilakukan oleh anak ini sampai ke tahap pengadilan hakim beranggapan bahwa diversi dapat dilakukan dan tela…