Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana teknologi informasi dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, termasuk Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik atau hasil cetaknya yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesi…
Perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang kemudian menimbulkan penanganan penyalahguna narkotika yang berbeda-beda pula. Sangat sering terjadi penyidik menggunakan pasal yang tidak seharusnya diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hal inilah yang memunculkan permasalahan : Bagaimana menentukan pasal sangkaan dalam undang-undang narkotika apabila fakta temuan…
Penegakan hukum dan Penggulangan kejahatan terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Narkoba yang memiliki tugas serta fungsi sebagai penyidik dan penyelidik yang menangani tindak pidana narkoba, dengan demikian penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba ini diharapkan mampu menjadi faktor pencegah terhadap mereb…
Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mememuat pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hukum, yang menjadi dasar sebelum memutuskan perkara, hakim harus menarik fakta-fakta dalam proses persidangan yang merupakan konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti.. Pertimbangan non yuridis (sosiologis) menekankan …
Penelitian ini mengkaji apakah pelaksanaan peradilan In Absentia terhadap terdakwa tindak pidana korupsi tidak melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa pelaksanaan peradilan In Absentia terhadap terdakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan …
Pemberian sanksi penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini tidak menurunkan perbuatan korupsi bahkan menaikan angka statistik kejahatan korupsi oleh para pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan Negara. Seharusnya sanksi pidana harus dibarengi dengan sanksi sosial agar para koruptor dapat merasa malu…