Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa maka penanganannya dilakukan dengan luar biasa. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan sarana penal untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tujuannya untuk menjerat pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam menghitung kerugian keuangan terkadang jaksa penuntut umum mempergunaka…