Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip - prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar pemufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip - prinsip tersebut dituangkan di dalam instrument - instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional. H…