Image of Kajian Terhadap Perkawinan Panjar Di Desa Batu Karang Kabupaten Buru Selatan Di Tinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia

SKRIPSI PERDATA

Kajian Terhadap Perkawinan Panjar Di Desa Batu Karang Kabupaten Buru Selatan Di Tinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia



Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.sebagaina yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan mengingat perkawinan Panjar Di Desa Batu Karang, bahkan apabila dikaitkan dengan aspek Hak Asasi Manusia sangat bertentangan, oleh sebab itu permasalahan dan jutuan dari penulisan ini adalah penulis ingin mengkaji dan menganalisis bagaimna Perkawinan Panjar Di Desa Batu Karang Kabupaten Buru Selatan Di Tinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia terhadap perkawinan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian inibersifat deskriptif analisis dengan mengunakan tipe penelitian yang bersifat deskritif analisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan. Bahan hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier serta metode teknik pengupulan bahan hukum dan analisa bahan hukum.
Hasil penelitian Perkawinan panjar yang dilakukan oleh masyarakat Desa batu karang kabupaten buru selatan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dikatakan: (Perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuanharus mencapai umur 16 (enam belas ) tahun. Hal ini pun juga diatur dalam Pasal 26 ayat 1 butir c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahkan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Walupun bagi masyarakat Desa batu karang berangapan perkawinan tersebut adalah sah. Saran yang dapat penulis utarakan adalah bahwa mengingat perkawinan panjar itu bertentangan dengan Undang-undang dan melangar hak asasi manusia, maka kepada kepala desa batu karang dan perangkat serta instansi terkait JUGA diharapkan memberikan penyulihan kepada masyarakat dalam hubungannya dengan sisitim perkawinan yang sah itu adalah harus berdasarkan Undang-undang.


Ketersediaan

SE.682 HUK k1SE.682 HUK kPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.682 HUK k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.682
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this