Tindakpidanakorupsidikategorikansebagai extraordinary crime (kejahatanluarbiasa), karenadampak yang ditimbulkanmemangluarbiasa, yang selamainiterjadisecarasistematikdanmeluas, merugikankeuangannegara, mengganggustabilitasdankeamananmasyarakatsertamelemahkannilai-nilaidemokrasi, etika, keadilandankepastianhukum, jugatelahmelanggarhakhaksosialdanekonomimasyarakatsecaraluas, namundalamkenyata…
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjelaskan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, tentunya selain berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan, efektifitas dalam menjalankan pemidanaan dan pe…
Tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Selain itu, dampak tindak pidana korupsi selama ini juga telah menghambat kelangsungan pembangunan nasional kususnya bagi rak…
Peraturan perundang-undangan dewasa ini telah jelas mengatur tentang tindak pidana korupsi pada undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang No 20 Tahun 2001, orang yang melakukan perbuatan korupsi jelas melakukan perbuatan yang merugikan perekonomian negara, orang tersebut harus mengembalikan kerugian negara tersebut …
proses penegakan hukum antara lain adalah mengenai pemberantasan Penegakan hukum, adalah rangkaian langka aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap tiap pelanggaran yang terjadi. Korupsi adalah kejahatan yang meninggalkan efek mengerikan, karenanya sebagian ahli mengelompokkannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tidak sebagaimana kejahatan-kejahatan lainn…
Pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai instansi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh kerena itu pelaksaan kewenagan komisi pemberantas korupsi dalam Undang-undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi tersebut. Berdasarkan uraian …
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang telah lama ada. Berbagai kualifikasi tindak pidana korupsi telah diberikan seperti tindak pidana korupsi telah digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), kejahatan lintas batas teritorial (transnational crimes), kejahatan terselubung (hidden crimes), kejahatan kerah putih (white collar crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes …
Pengembalian keuangan hasil Tindak Pidana Korupsi sudah merupakan norma yang berdiri sendiri, dengan prinsip hukum bahwa pelaku Tindak Pidana korupsi tersebut tidak boleh mendapatkan keuntung dari hasil korupsi. Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi kerusakan dan degradasi …
Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Masalah korupsi bukan lagi masalah baru dalam persoalan hukum di Indonesia. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (Ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa (Extra O…
Dalam penyitaan atau perampasan aset seharusnya hanya diterapkan pada pelaku pidana korporasi, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Sedangkan pada pelaku perorangan, penyitaan atau perampasan aset dijatuhkan pada terdakwa yang telah meninggal sebelum dijatuhkan putusan, Pasal 79 ayat (4) dan (5) dan Pasal 81 Undang-Undang No.25 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apab…
Keberadaan manusia serta kejahatan yang dilakukannya tidak terlepas dengan hukum yang mengaturnya, namun sekarang perkembangan kejahatan lebih pesat sehingga aturan hukum tidak dapat menjawab perkembangan tersebut. Salah satunya adalah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki imbas yang sangat besar bagi perekonomian negara. Namun KPK bersama jajaran Kepolisian serta Kejaksaan se…
Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa karena melihat dampak yang ditimbulkan begitu luas, maka dari itu penanganannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa seperti contohnya dengan penggunaan Justice Collaborator atau saksi pelaku dalam sistem peradilan di Indonesia untuk membantu penyidik sekaligus hakim untuk dapat mengambil keputusan. Pertimbangan hakim un…
Pemberitaan-pemberitaan media tidak hanya mengungkap secara terang-terangan nama dan wajah tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi dalam media massa, namun juga menyampaikan fakta saja tetapi juga membuat opini yang mengiring masyarakat untuk menvonis tersangka, terdakwa atau kelompok tertentu bersalah meskipun pengadilan belum memutuskan hal tersebut. Pemberitaan tersebut merupakan penga…
Melawan hukum menggunakan kewenangan / menyalahgunakan kewenangan dengan cara melawan hukum yang diartikan tersirat didalam unsur Pasal 3 UUPTPK yang merupakan aturan hukum pidana, yang artinya untuk menilai seseorang yang memiliki kewenangan telah melawan hukum adalah dengan cara menggunakan kewenangannya bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang secara khusus melarang melakukan perbuata…
Korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menjadi salah satu masalah yang dihadapi di Indonesia, untuk itu dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan untuk menanggulanginya yang dituangkan dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam UU Tindak Pidana Korupsi ini jug…
Perbuatan korupsi oleh inisial VS adalah perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian suatau nagara terkusunya keuangan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga berantasan dan pencegahanpun dilakukan secara propersioanal. Untuk menanggulanginya maka secara kusus diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi (UUP…
Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sekarang ini sangat marak terjadi, bukan hanya dipusat, korupsi juga terjadi di daerah-daerah. Seperti kasus korupsi yang terjadi di Ambon, salah satunya yaitu kasus korupsi dana lomba kompetisi siswa yang dilakukan oleh Anthoneta Gaspersz selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam kasus ini jaksa menemukan ada pertanggungjawaban fiktif dalam …
Upaya pengembalian kerugian Negara akibat korupsi melalui jalur perdata terdapat beberapa tahap yaitu, pembacaan gugatan, jawaban gugatan, tanggapan gugatan, tahap pembuktian kesimpulan putusan dan eksekusi terhadap aset hasil korupsi yang kemudian dimasukan ke kas negara. Perhitungan dan penentuan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak berwenang dapat dijadikan alat bukti oleh Kepo…
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai produk hukum yang digunakan dalam pemberantasan korupsi saat ini, kiranya perlu untuk dianalisa dari perspektif kebijakan formulasi tindak pidana . Hal ini menjadi sangat penting karena pendekatan kebijakan selalu menginngi kebijakan pemerintah untuk secara …
Korupsi dipandang sebagai kejahatan serius karena telah menghilangkan hak-hak ekonomi dan social masyarakat.Orang benar-benar benci korupsi, mereka bahkan mengutuk penjahat yang telah mencuri uang negara. Di sisilain, orang memiliki kebiasaan memberikan suap untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, seperti menjadi pegawai negeri sipil, mempercepat pengolahan dokumen dan lain-lain.Sehingga pe…