Tindak pidana korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime. Selain itu, dampak tindak pidana korupsi selama ini juga telah menghambat kelangsungan pembangunan nasional kususnya bagi rak…
Peraturan perundang-undangan dewasa ini telah jelas mengatur tentang tindak pidana korupsi pada undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang No 20 Tahun 2001, orang yang melakukan perbuatan korupsi jelas melakukan perbuatan yang merugikan perekonomian negara, orang tersebut harus mengembalikan kerugian negara tersebut …
proses penegakan hukum antara lain adalah mengenai pemberantasan Penegakan hukum, adalah rangkaian langka aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap tiap pelanggaran yang terjadi. Korupsi adalah kejahatan yang meninggalkan efek mengerikan, karenanya sebagian ahli mengelompokkannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tidak sebagaimana kejahatan-kejahatan lainn…
Pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai instansi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh kerena itu pelaksaan kewenagan komisi pemberantas korupsi dalam Undang-undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi tersebut. Berdasarkan uraian …
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang telah lama ada. Berbagai kualifikasi tindak pidana korupsi telah diberikan seperti tindak pidana korupsi telah digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), kejahatan lintas batas teritorial (transnational crimes), kejahatan terselubung (hidden crimes), kejahatan kerah putih (white collar crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes …
Pengembalian keuangan hasil Tindak Pidana Korupsi sudah merupakan norma yang berdiri sendiri, dengan prinsip hukum bahwa pelaku Tindak Pidana korupsi tersebut tidak boleh mendapatkan keuntung dari hasil korupsi. Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi kerusakan dan degradasi …
Pembicaraan tentang korupsi seakan tidak ada putus-putusnya. Masalah korupsi bukan lagi masalah baru dalam persoalan hukum di Indonesia. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (Ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa (Extra O…
Dalam penyitaan atau perampasan aset seharusnya hanya diterapkan pada pelaku pidana korporasi, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Sedangkan pada pelaku perorangan, penyitaan atau perampasan aset dijatuhkan pada terdakwa yang telah meninggal sebelum dijatuhkan putusan, Pasal 79 ayat (4) dan (5) dan Pasal 81 Undang-Undang No.25 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apab…
Keberadaan manusia serta kejahatan yang dilakukannya tidak terlepas dengan hukum yang mengaturnya, namun sekarang perkembangan kejahatan lebih pesat sehingga aturan hukum tidak dapat menjawab perkembangan tersebut. Salah satunya adalah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki imbas yang sangat besar bagi perekonomian negara. Namun KPK bersama jajaran Kepolisian serta Kejaksaan se…
Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa karena melihat dampak yang ditimbulkan begitu luas, maka dari itu penanganannya pun harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa seperti contohnya dengan penggunaan Justice Collaborator atau saksi pelaku dalam sistem peradilan di Indonesia untuk membantu penyidik sekaligus hakim untuk dapat mengambil keputusan. Pertimbangan hakim un…