nflik, terutama ketika dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dari perkawinan pertama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses pembagian harta kepada ahli waris dan akibat hukum pembagian waris bagi istri dari perkawinan kedua tanpa sepengetahuan ahli waris. Isu hukum dalam penulisan ini adalah bagaimana proses pembagian harta kepada ahli waris dan apa akiba…
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang biasa dilalui oleh umumnya umat manusia, di mana laki-laki dan perempuan hidup sebagai sepasang suami istri dalam ikatan sakral dalam suatu pernikahan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia sesuai ketentuan Yang Maha Esa. Namun berdasarkan fakta yang terjadi dengan adanya kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan…
Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, yakni: “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 110/Pdt.P/2020/PN Amb tentang Aleks Solissa dan Christiane Salamor yang te…
Perkawinan adalah naluri manusia semenjak adanya manusia itu sendiri guna memenuhi kebutuhan hidupnya dalam melaksanakan hubungan biologis dalam berkeluarga. Dalam perkawinan merupakan suatu kepastian terjalinnya hubungan antar dua pihak, yang kita kenal dengan sebutan hubungan hukum, dimana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban, sehingga muncul hukum objektif yang mengaturnya yang di…
Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia. Apabila dari perkawinan itu di lahirkan anak, maka timbullah hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang (akad), dalam hal ini perjanjian antara seorang pria…
Konsekuensi hukum pembatalan suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal perkawinan dilangsungkan sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 28 UU Perkawinan. Jika perkawinan dinyatakan batal demi hukum, artinya perkawinan dianggap tidak pernah ada. Namun, keputusan tersebut tidak berdampak pada status anak-anak yang lahir dar…
Pasal 58 KUHPerdata menyebutkan bahwa janji kawin (nikah) baru akan menimbulkan hak menuntut, apabila janji kawin (nikah) telah diberitahukan kepada Pegawai Catatan Sipil serta di ikuti dengan pengumuman kawin, sementara Pasal 29 ayat (1)) menyebutkan bahwa janji kawin baru mempunyai akibat hukum, bila janji kawin tersebut dibuat secara tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawina…
Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh u…
Kehadiran anak dalam suatu perkawinan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan, bagi mereka anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa, dia wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Persoalan akan muncul dikala pernikahan yang telah terjalin putus dengan berbagai alasan yang pada akhirnya dibenarkan oleh Pengadilan dengan membacakan putusan cerai. Pada saat putusnya perkawinan …