Perkawinan merupakan suatu ikatan sah antara dua individu untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan. Proses perkawinan yang sah diatur dalam Undang – Undang. Hukum memberikan wewenang kepada pengadilan untuk membatalkan suatu perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut terdapat adanya unsur itikad tidak baik yang akan merugikan salah satu pihak. Faktor – farktor penyeba…
Kawin lari merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan, baik secara administratif maupun substantif, seperti tidak adanya izin orang tua, tidak cukup umur, atau tidak melalui pencatatan resmi negara. Dalam pasal 6 ayat (2-6) mengisyaratkan bahwa, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dalam melangsungkan perkawinan terlebih dahulu h…
nflik, terutama ketika dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dari perkawinan pertama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses pembagian harta kepada ahli waris dan akibat hukum pembagian waris bagi istri dari perkawinan kedua tanpa sepengetahuan ahli waris. Isu hukum dalam penulisan ini adalah bagaimana proses pembagian harta kepada ahli waris dan apa akiba…
Perkawinan merupakan pintu gerbang kehidupan yang biasa dilalui oleh umumnya umat manusia, di mana laki-laki dan perempuan hidup sebagai sepasang suami istri dalam ikatan sakral dalam suatu pernikahan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia sesuai ketentuan Yang Maha Esa. Namun berdasarkan fakta yang terjadi dengan adanya kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan…
Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, yakni: “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 110/Pdt.P/2020/PN Amb tentang Aleks Solissa dan Christiane Salamor yang te…
Perkawinan adalah naluri manusia semenjak adanya manusia itu sendiri guna memenuhi kebutuhan hidupnya dalam melaksanakan hubungan biologis dalam berkeluarga. Dalam perkawinan merupakan suatu kepastian terjalinnya hubungan antar dua pihak, yang kita kenal dengan sebutan hubungan hukum, dimana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban, sehingga muncul hukum objektif yang mengaturnya yang di…
Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia. Apabila dari perkawinan itu di lahirkan anak, maka timbullah hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang (akad), dalam hal ini perjanjian antara seorang pria…
Konsekuensi hukum pembatalan suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal perkawinan dilangsungkan sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 28 UU Perkawinan. Jika perkawinan dinyatakan batal demi hukum, artinya perkawinan dianggap tidak pernah ada. Namun, keputusan tersebut tidak berdampak pada status anak-anak yang lahir dar…
Pasal 58 KUHPerdata menyebutkan bahwa janji kawin (nikah) baru akan menimbulkan hak menuntut, apabila janji kawin (nikah) telah diberitahukan kepada Pegawai Catatan Sipil serta di ikuti dengan pengumuman kawin, sementara Pasal 29 ayat (1)) menyebutkan bahwa janji kawin baru mempunyai akibat hukum, bila janji kawin tersebut dibuat secara tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawina…
Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh u…
Kehadiran anak dalam suatu perkawinan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan, bagi mereka anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa, dia wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Persoalan akan muncul dikala pernikahan yang telah terjalin putus dengan berbagai alasan yang pada akhirnya dibenarkan oleh Pengadilan dengan membacakan putusan cerai. Pada saat putusnya perkawinan …
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.sebagaina yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan mengingat perkawinan Panjar Di Desa Batu Karang, bahkan apabila dikaitkan dengan aspek Hak Asasi Manusi…
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai satu unsur dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara yang di atur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun tidak tertulis (hukum adat). Perkawinan adat pada Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan juga memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak yang mau melakukan perkawinan dengan …
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain : (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang tertuang dalam pasal ini tidak mengatur secara spesifik mengenai perkawinan beda agama, karenanya seri…
Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan hukum perkawinan adat di negeri Assilulu. Perkawinan adat di Negeri Assilulu merupakan perkawinan adat yang terbilang unik dan layak dijaga kelestariannya untuk anak cucu agar tak hilang digerus zaman. Untuk mengabsahkan perkawinan…
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Dalam suatu acara perkawinan rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Pasal 29 ayat (1) menjelaskan bahwa yang berhak mengucapkan qabul nikah ialah mempelai pria secara pribadi…