Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Keabsahan Perkawinan Menurut Hukum Adat Di Negeri Assilulu

Rachmat Jamaluddin - Nama Orang;

Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan hukum perkawinan adat di negeri Assilulu. Perkawinan adat di Negeri Assilulu merupakan perkawinan adat yang terbilang unik dan layak dijaga kelestariannya untuk anak cucu agar tak hilang digerus zaman. Untuk mengabsahkan perkawinan secara adat, pasangan Malu’a (jujaro) dan Sasenan (mongare) harus memahami benar konsekuensi akibat yang ditimbulkan dalam perkawinan tersebut jika kedua muda-mudi tersebut tidak melakukan prosedur pernikahan sesuai aturan yang berlaku di Negeri Assilulu.
Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitaif dimana peneliti terjun langsung ke Negeri Assilulu untuk mengambil data dan mewawancarai para tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mendapatkan data secara akurat terkait keabsahan sebuah perkawinan yang diakui secara adat di Negeri Assilulu. Segala prosedur dalam rangkaian upacara adat pernikahan dan permaslahan terkait perkawinan adat tersebut diuraikan secara langsung berdasarkan kronologis yang seharusnya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perkawinan adat di Negeri Assilulu terbagi 2 yaitu wae Tea Saha dimana perkawinan tersebut melibatkan harta sementara lawa pamahina merupakan kawin lari. Jika dikemudian hari ingin menikah, maka akan dikenakan Penentuan kampung yakni pihak Sasenan akan membayar sejumlah uang kepada pemuda-pemudi di wiik tempat mereka berdiam. Sementara Prosedur perkawinan adat terbagi atas: (1) Lila Ua; (2) Sapa mahina.; (3) Menyampaikan hasil persetujuan; (4) Persiapan menjelang pernikahan; (5) Akad nikah; (6) Resepsi; (7) Panggil Perempuan; (8) Hala Kamanan Mahina Helu dimana masing-masing prosedur memiliki aturan-aturan yang kuat dan unik. Untuk larangan perkawinan adat masih menganut sistem pela gandong dimana Negeri Assilulu tidak disahkan jika Sasenan ataupun Malu’a berniat untuk menikah dengan pasangan mereka yang berasal dari negeri-negeri di Pulau Ambon, Seram dan Lease yang masih terikat kuat hubungan kekerabatan pela dan gandong.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.622 JAM k
SE.622 JAM k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.622 JAM k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.622
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perkawinan
Hukum Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?