Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, yakni: “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 110/Pdt.P/2020/PN Amb tentang Aleks Solissa dan Christiane Salamor yang te…