Pasal 58 KUHPerdata menyebutkan bahwa janji kawin (nikah) baru akan menimbulkan hak menuntut, apabila janji kawin (nikah) telah diberitahukan kepada Pegawai Catatan Sipil serta di ikuti dengan pengumuman kawin, sementara Pasal 29 ayat (1)) menyebutkan bahwa janji kawin baru mempunyai akibat hukum, bila janji kawin tersebut dibuat secara tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawina…