Upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pemerintah sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dengan 2 (dua) cara melalui jalur pidana dan jalur perdata dalam jalur pidana dapat ditempu melalui proses peradilan baik penyidikan, penuntutan hinggah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sangsi pidana merupakan cara yang tepat menghadapi suatu perbuat…
Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari, korupsi hampir terjadi di setiap aspek kehidupan masyarakat yang kemudian berkembang dan tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dalam skala internasional sehingga terbentuklah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian telah diratifikasi oleh Indonesia. UNCAC dibentuk untuk membantu negara mengambil aset hasil korupsi yang …
Perbuatan korupsi dapat menyebabkan Kerugian terhadap keuangan negara sehingga pemberantasan dan pencegahanpun harus dilakukan propesional dengan tahap penyitaan sampai pada tahap perampasan, untuk menanggulanginya maka secara khusus diaur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang revisi pemberantasan ti…
Peraturan perundang-undangan dewasa ini telah jelas mengatur tentang tindak pidana korupsi pada undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang No 20 Tahun 2001, orang yang melakukan perbuatan korupsi jelas melakukan perbuatan yang merugikan perekonomian negara, orang tersebut harus mengembalikan kerugian negara tersebut …