Doxing merupakan pengumuman ke publik yang disengaja melalui media internet mengenai informasi data pribadi seseorang oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik data itu sendiri, yang tujuan dari perbuatan ini untuk mempermalukan, mengancam, mengintimidasi atau menghukum individu yang di identifikasi. Perbuatan doxing diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang ITE. Akan tetapi perbuatan doxin…
Privasi merupakan hal yang sangat penting bagi individu karena pada dasarnya seseorang pasti memiliki sisi diri yang tidak ingin diketahui orang lain dan akan ada keinginan dari individu tersebut untuk melindungi rahasia dirinya. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk perlindungan hukum atas kebocoran data pribadi konsumen pada perdagangan elektro…
Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yakni, suatu tindakan hukum yang dilaksanakan mempergunakan komputer, Jaringan komputer, maupun media elektronik lain. Suatu jenis fitur pelayanan paling baru dari Shopee yakni fitur Paylater. Shopee Paylater yaitu metode pembayaran yang berarti pengguna atau konsumen akan mendapatkan peminjaman secara in…
Praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah: pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional dalam hal ini tersangka berdasarkan UU No 21 tahun 2007 tentang prostitusi online bernama vika yang meminjamkan kamar kepada pelaku prostitusi tetapi dia tidak mengetahui bahwa a…
Prostitusi online merupakan kejahatan yang berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi di dunia terkususnya di Indonesia. Hal ini kemudian menjadi salah satu mala petaka besar bagi pengguna teknologi baik yang dewasa maupun anak dibawah umur, seperti yang terjadi baru-baru ini di Maluku tepatnya di kota Ambon. Sarana teknologi yang dipakai dalam kejahatan prostitusi online ini ya…
Arisan online Merupakan salah satu dampak positif hasil dari kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi merupakan hasil budaya manusia disamping membawa dampak positif, ternyata dalam perkembangan juga telah membawa dampak negative bagi manusia dan lingkungannya, yaitu dalam bentuk perbuatan kejahatan dari pelanggaran, yang kemudian muncul istilah cybererime, yang merupakan perkembagan lebih la…
Dalam Perundang-Undangan di Indonesia telah mengatur mengenai perbuatan asusila dan pornografi baik itu secara offline maupun online dalam kenyataanya banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan motif baru untuk menjalankan aksinya yaitu dengan menggunakan motif child grooming yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak dengan menggunakan aplikasi game online hago. Selain …
Prostitusi online merupakan kejahatan kesusilaan yang menggunakan media online dalam melakukan transaksi, baik itu lewat, facebook, twitter, instagram. Karena dalam melakukan transaksi mucikari menggunakan media online membuat polisi kesulitan dalam menentukan tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana menentukan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus prostitus…
Penulian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum pidana mengenai permasalahan prostitusi online yang terjadi di Indonesia, serta upaya mengatasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud karena tidak dijelaskan secara khusus di dalam KUHP maupun di dalam Undang-undang yang berkaitan seperti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Undang-unda…