Image of Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik



Doxing merupakan pengumuman ke publik yang disengaja melalui media
internet mengenai informasi data pribadi seseorang oleh pihak lain tanpa persetujuan
pemilik data itu sendiri, yang tujuan dari perbuatan ini untuk mempermalukan,
mengancam, mengintimidasi atau menghukum individu yang di identifikasi.
Perbuatan doxing diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang ITE. Akan tetapi perbuatan
doxing sering dilakukan di era digitalisasi sekarang yang membuat masyarakat
merasa tidak lagi memiliki ruang privasi. Dan perbuatan doxing yang dilakukan oleh
doxer (pelaku doxing) atau siber untuk menyerang pihak tertentu dilakukan demi
kepuasan atau keuntungan pribadi yang dapat merugikan korban doxing itu sendiri.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Kejahatan yang disebabkan oleh kemudahan seseorang dalam mengakses
internet disebut cybercrime, salah satu kejahatan yang termasuk dalam cybercrime
yaitu doxing. Doxing atau penyebaran informasi secara online dengan bentuk
cyberstalking dan cyberbullying dimana informasi pribadi seseorang dicari dan
dibagikan, sehingga melanggar privasi mereka dan mengarah ke pelecehan lebih
lanjut. Doxing memiliki unsur-unsur yaitu: Setiap orang, melawan hukum,
menyerang kehormatan seseorang, menuduhkan sesuatu untuk diketahui umum,
dalam bentuk elektronik dan atau dokumen elektronik, dan dilakukan secara sistem
elektronik. Di Indonesia, regulasi terkait doxing ini sudah ada hanya saja belum
dirumuskan secara spesifik. Dalam kasus doxing, biasanya korban dilindungi
Undang-Undang ITE. Diatur dalam Pasal 26 dan pelakunya dapat dituntut
berdasarkan Pasal 46 dan 48 Undang-Undang ITE. Selain yang tercantum dalam
Undang-Undang ITE, ada juga instrumen lain yang mengatur terkait kejahatan doxing.


Ketersediaan

SP.1681 UWE p1SP.1681 UWE pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1681 UWE p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1681
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this