Doxing merupakan pengumuman ke publik yang disengaja melalui media internet mengenai informasi data pribadi seseorang oleh pihak lain tanpa persetujuan pemilik data itu sendiri, yang tujuan dari perbuatan ini untuk mempermalukan, mengancam, mengintimidasi atau menghukum individu yang di identifikasi. Perbuatan doxing diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang ITE. Akan tetapi perbuatan doxin…