Buku ini membahas mengenai masalah kejahatan di indonesia dan dengan cara bagaimana menyikapinya.
Tindak Pidana Penganiyaan adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon tindak pidana penganiayaan yang diperiksan oleh Polresta P.Ambon dan P.P Lease dalam 3 tahun Terakhir mengalami peningkatan, Pasal 351 KUHP. Maka menimbulkan masalah apakah aspek kriminologis diperhatikan dalam pen…
Kejahatan terhadap tindak pidana pencabulan anak dikategorikan sebagai tindakan kriminal terhadap kesusilaan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tindak pidana pencabulan sebagai suatu perbuatan kejahatan bersifat seksual dan tanpa kehendak bersama dalam arti dipaksakan…
Peran utama kepolisian adalah menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Namun banyak masalah dimasyarakat yang melibatkan oknum anggota polisi itu sendiri dalam melakukan kekerasan. Dalam hal ini kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Polda Maluku. Penelitian ini bertujuan untuk…
Pemerkosaan merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral dan tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Para pelaku dari tindak pidana pemerkosaan seringkali adalah orang- orang yang dikenal oleh korban bahkan ada juga yang masih mempunyai hubungan keluarga dan yang paling memprihatinkan adalah seorang ayah…
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Kajian Kriminologi terkait Perkelahian Antar Pemuda Di Negeri Tengah-Tengah Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian ini menggunaka metode penelitian normatif, sifat penelitian ialah deskriptif analitis dengan mengkaji ketentuanketentuan hukum positif, asas-asas hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum, guna menjawab isu hukum yang sedang dit…
Kejahatan yang timbul di Kabupaten Kepulauan Aru akibat mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) akhir-akhir ini semakin meningkat untuk itu harus ada upaya untuk menyelesaikan, sehingga tidak ada lagi kejahatan yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas kejahatan-kejahatan apa saja yang terjadi dan upaya penanggulangannya akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol…
Minuman tradisional (sopi) merupakan minuman tradisional yang telah menjadi minuman warisan asal daerah Maluku secara turun-temurun hingga saat ini. Penulisan dengan judul : “Kajian Kriminologi Terhadap Minuman Tradisional Beralkohol (Sopi) Di Desa Mngeswaen”, memilki rumusan masalah Pengaruh minuman beralkohol (sopi) terhadap tindak Pidana di Desa Mngeswaen dan Upaya yang dilakukan …
Masalah krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19. Dampak pandemi begitu luas menghantam segala segi kehidupan masyarakat. Di beberapa daerah di Indonesia, dampak pandemi Covid-19 juga berimbas pada meningkatnya jumlah tindak kekerasan terhadap anak. Selama masa pandemic Covid-19 ini banyaknya tindak kekerasan terhadap anak seperti yang di dapat dari data statistik Unit Perlindungan Per…
Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks, mengingat prostitusi merupakan peradaban yang termasuk tertua di dunia dan hingga saat ini masih terus ada pada masyarakat kita.Kata “Prostitusi” atau dapat diartikan dengan kata “Pelacuran”, Masalah prostitusi yang seringkali dibaca di beberapa media baik cetak maupun elektronik merupakan suatu bukti alas…
Prostitusi online merupakan kejahatan yang berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi di dunia terkususnya di Indonesia. Hal ini kemudian menjadi salah satu mala petaka besar bagi pengguna teknologi baik yang dewasa maupun anak dibawah umur, seperti yang terjadi baru-baru ini di Maluku tepatnya di kota Ambon. Sarana teknologi yang dipakai dalam kejahatan prostitusi online ini ya…
Kejahatan dengan menggunakan sosial media yang booming pada masa ini adalah body shaming. Body shaming atau mempermalukan bentuk tubuh orang lain bukan lagi menjadi hal baru dan tabu di Indonesia. Body shaming adalah istilah yang merujuk kepada kegiatan mengkritik dan mengomentari secara negatif terhadap fisik atau tubuh orang lain atau tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (…
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P.Topinard, seorang ahli antropologi perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata crime yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menge…
Perilaku premanisme merupakan sebuah persoalan yang wajar dan normal dalam kehidupan di masyarakat.Aksi-aksi premanisme pada daerah ambon khusus pada kawasan pasar mardika ambon dewasa ini semakin meningkat dan sangat meresahakan masyarakat. Sebagian besar mereka yang melakukan premanisme tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki keterampilan yang memadai.Preman pada umumnya tidak disida…
Manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup sendiri dalam pemenuhan kebutuhannya. Manusia memerlukan orang lain untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhannya itu agar mencapai suatu kepuasan yang di inginkan. Sehingga dibutuhkan suatu upaya atau usaha tertentu dari manusia itu sendiri melalui suatu tindakan atau perilaku sosialnya. Upaya atau usaha pemenuhan kebutuhan-kebutu…
Tindak pidana pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yang berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang manusia memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Anak sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan istilah anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang s…
Fenomena praktek prostitusi atau pelacuran pada masa ini sudah menjadi penyakit di dalam masyarakat dan bahkan sudah sangat rumit untuk dihilangkan, sehingga masalah ini butuh perhatian khusus dari berbagai pihak baik dari keluarga, masyarakat maupun kepolisian. Dewasa ini prostitusi atau pelacuran bukan hanya dikalangan wanita dewasa saja tetapi anak-anak wanita yang masih berusia belasan tahu…
Aturan mengenai ujaran kebencian terlebih yang dilakukan melalui media sosial, sebetulnya sudah diatur pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 terkhusus dalam pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2). Hak Asasi Manusia secara absolut mengakui bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum tidak boleh dibatasi, tetapi pelaksanaan harus memperhatikan hak-hak orang lain. Berdasarkan uraian diatas maka permasalah…
Dewasa ini dalam dunia anak terjadi berbagai macam fenomena negatif yang merusak kehidupan mereka. Orang tua pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak tersebut. Namun realita, keadaan atau masalah yang terjadi saat ini ayah sebagai pelindung, pemelihara bagi keluarga atau bagi…