Aturan mengenai ujaran kebencian terlebih yang dilakukan melalui media sosial, sebetulnya sudah diatur pada Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 terkhusus dalam pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2). Hak Asasi Manusia secara absolut mengakui bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum tidak boleh dibatasi, tetapi pelaksanaan harus memperhatikan hak-hak orang lain. Berdasarkan uraian diatas maka permasalah…