Dalam mewujudkan peraturan daerah yang partisipatif adalah dari sisi peraturan perundang-undangan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah selain itu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau…
Demi mewujudkan Peraturan perundang-undangan yang partisipatif, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan Masyarakat dapat berprtisipasi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik secara lisan maupun tulisan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui status undang-undang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat dan akibat hokum da…
Organisasi Masyarakat merupakan perwujudan dari hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga negara memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- und…
Pemidanaan merupakan unsur penting ketiga dalam hukum pidana setelah tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana, orang yang berstatus warga binaan pada lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kur…
Masalah Peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkotika. Hal ini memunculkan m…
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Kemudian overcapacity merupakan suatu kondisi dimana telah terjadi kelebihan daya tampung warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan uraian latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah Apakah overcapacity di lembaga pemas…
Kejahatan dalam era modernisasi di Indonesia membawa implikasi bagi kerja polisi. Yakni, polisi akan lebih besar lagi tanggung jawabnya mengamankan masyarakat dari berbagai kejahatan. Bentuk pengamanan ini bukan hanya dituntut dengan cepatnya penyelesaian perkara, tapi tuntutan hak-hak asasi manusia.Kejahatan kekerasan seperti yang telah terjadi beberapa Bulan lalu di kota Dobo Kabupaten Kepula…
Upaya perlindungan hukum terhadap anak lebih ditekankan pada hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak pidana lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak didik pemasyarakatan perlindungan hukumnya lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak didik pemasyarakatan. Hal ini memunculkan p…
Penjara adalah tempat untuk melakukan pembinaan mendidik para tahanan dan Sosialisasi anak. Ada pemandangan hukuman mati Pro (Retensionist) dan kontra dari hukuman mati (abolisionis) pada adanya hukuman mati dan eksekusi. Masalah ini menyebabkan masalah dari aspek regulasi yang menjadi dasar provisi hukuman mati karena hukuman pada semua layanan yang ada tidak ada aturan tertentu. Masalahnya ad…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi pada tahap penyidikan, penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan kendala-kendala yang yang ditemukan dalam proses penerapan diversi pada tahap penyidikan. Penelitian ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggun…
Lembaga pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan bagi warga binaan, karena seperti yang diketahui bahwa Lembaga Pemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting dalam membina setiap pelaku tindak pidana yang sudah divonis bersalah oleh hakim., maka memunculkan masalah bagaimana Model Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon” Metode penel…
Pidana penjara adalah suatu bentuk pidana yang berupa perbatasan gerak yang dilakukan dengan menutup pelaku tindak pidana dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib bagi pelaku tindak pidana, secara konsep seharusnya Narapidana mendapatkan pembinaan yang efektif di Lembaga pemasyarakatan sehingga setelah bebas mereka tidak melakuk…
proses penegakan hukum antara lain adalah mengenai pemberantasan Penegakan hukum, adalah rangkaian langka aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap tiap pelanggaran yang terjadi. Korupsi adalah kejahatan yang meninggalkan efek mengerikan, karenanya sebagian ahli mengelompokkannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tidak sebagaimana kejahatan-kejahatan lainn…
Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalan…
Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai jalan keluar untuk membina dan juga untuk mengembalikan narapidana ke jalan yang benar. Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar narapida…
Cuti Mengunjungi Keluarga atau CMK merupakan jenis hak yang dapat diperoleh seorang warga binaan pemasyarakatan. Jenis hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sehingga pasal ini menjadi dasar hukum bagi warga binaan untuk mendapatkan hak tersebut. Namun dalam pelaksanaannya hak cuti mengunjungi keluarga tersebut belum dapat dirasakan…
Pelaku kejahatan tidak mengenal usia, bahkan anak juga dapat menjadi pelaku kejahatan, dan diancam dengan Pidana Penjara, sehingga hak-haknya sebagai seorang anak terancam direngut oleh negara, seperti hak mendapatkan pendidikan, dan bermain, untuk itu Balai Permasyarakatan Anak ada untuk melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum untuk mewujudkan Keadilan Restoratif. Pada peneli…
Masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat hukum Indonesia yang dalam perkembangannya selalu retan terhadap perkembangan zaman. Masyarakat hukum adat dalam hukum positif Indonesia mendapat pengakuan, serta penghormatan terhadap hak- haknya. namun dalam kenyataannya banyak terjadi pelanggaran terhadap hak – hak dari masyarakat hukum adat tersebut. Pelanggaran terhadap …