Organisasi Masyarakat merupakan perwujudan dari hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga negara memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 28 bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- und…
Pemidanaan merupakan unsur penting ketiga dalam hukum pidana setelah tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana, orang yang berstatus warga binaan pada lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kur…
Masalah Peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkotika. Hal ini memunculkan m…
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Kemudian overcapacity merupakan suatu kondisi dimana telah terjadi kelebihan daya tampung warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan uraian latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah Apakah overcapacity di lembaga pemas…
Kejahatan dalam era modernisasi di Indonesia membawa implikasi bagi kerja polisi. Yakni, polisi akan lebih besar lagi tanggung jawabnya mengamankan masyarakat dari berbagai kejahatan. Bentuk pengamanan ini bukan hanya dituntut dengan cepatnya penyelesaian perkara, tapi tuntutan hak-hak asasi manusia.Kejahatan kekerasan seperti yang telah terjadi beberapa Bulan lalu di kota Dobo Kabupaten Kepula…
Upaya perlindungan hukum terhadap anak lebih ditekankan pada hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak pidana lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak didik pemasyarakatan perlindungan hukumnya lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak didik pemasyarakatan. Hal ini memunculkan p…
Penjara adalah tempat untuk melakukan pembinaan mendidik para tahanan dan Sosialisasi anak. Ada pemandangan hukuman mati Pro (Retensionist) dan kontra dari hukuman mati (abolisionis) pada adanya hukuman mati dan eksekusi. Masalah ini menyebabkan masalah dari aspek regulasi yang menjadi dasar provisi hukuman mati karena hukuman pada semua layanan yang ada tidak ada aturan tertentu. Masalahnya ad…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi pada tahap penyidikan, penerapan diversi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan kendala-kendala yang yang ditemukan dalam proses penerapan diversi pada tahap penyidikan. Penelitian ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggun…
Lembaga pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan bagi warga binaan, karena seperti yang diketahui bahwa Lembaga Pemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting dalam membina setiap pelaku tindak pidana yang sudah divonis bersalah oleh hakim., maka memunculkan masalah bagaimana Model Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon” Metode penel…
Pidana penjara adalah suatu bentuk pidana yang berupa perbatasan gerak yang dilakukan dengan menutup pelaku tindak pidana dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib bagi pelaku tindak pidana, secara konsep seharusnya Narapidana mendapatkan pembinaan yang efektif di Lembaga pemasyarakatan sehingga setelah bebas mereka tidak melakuk…