Demi mewujudkan Peraturan perundang-undangan yang partisipatif, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan Masyarakat dapat berprtisipasi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik secara lisan maupun tulisan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui status undang-undang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat dan akibat hokum da…