Pelaku kejahatan tidak mengenal usia, bahkan anak juga dapat menjadi pelaku kejahatan, dan diancam dengan Pidana Penjara, sehingga hak-haknya sebagai seorang anak terancam direngut oleh negara, seperti hak mendapatkan pendidikan, dan bermain, untuk itu Balai Permasyarakatan Anak ada untuk melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum untuk mewujudkan Keadilan Restoratif. Pada peneli…