Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan terungkap bahwa ada sejumlah Barang Milik Negara yang belum dikembalikan ke negara. Pengambilan sejumlah barang milik negara tersebut dilakukan oleh Roy Suryo pada masa jabatannya sebagai mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) sehingga meni…
Tindakpidanakorupsidikategorikansebagai extraordinary crime (kejahatanluarbiasa), karenadampak yang ditimbulkanmemangluarbiasa, yang selamainiterjadisecarasistematikdanmeluas, merugikankeuangannegara, mengganggustabilitasdankeamananmasyarakatsertamelemahkannilai-nilaidemokrasi, etika, keadilandankepastianhukum, jugatelahmelanggarhakhaksosialdanekonomimasyarakatsecaraluas, namundalamkenyata…
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjelaskan bahwa, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dalam memutuskan suatu perkara, tentunya selain berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan, efektifitas dalam menjalankan pemidanaan dan pe…
proses penegakan hukum antara lain adalah mengenai pemberantasan Penegakan hukum, adalah rangkaian langka aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap tiap pelanggaran yang terjadi. Korupsi adalah kejahatan yang meninggalkan efek mengerikan, karenanya sebagian ahli mengelompokkannya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tidak sebagaimana kejahatan-kejahatan lainn…
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang telah lama ada. Berbagai kualifikasi tindak pidana korupsi telah diberikan seperti tindak pidana korupsi telah digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), kejahatan lintas batas teritorial (transnational crimes), kejahatan terselubung (hidden crimes), kejahatan kerah putih (white collar crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes …
Keberadaan manusia serta kejahatan yang dilakukannya tidak terlepas dengan hukum yang mengaturnya, namun sekarang perkembangan kejahatan lebih pesat sehingga aturan hukum tidak dapat menjawab perkembangan tersebut. Salah satunya adalah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki imbas yang sangat besar bagi perekonomian negara. Namun KPK bersama jajaran Kepolisian serta Kejaksaan se…
Pemberitaan-pemberitaan media tidak hanya mengungkap secara terang-terangan nama dan wajah tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi dalam media massa, namun juga menyampaikan fakta saja tetapi juga membuat opini yang mengiring masyarakat untuk menvonis tersangka, terdakwa atau kelompok tertentu bersalah meskipun pengadilan belum memutuskan hal tersebut. Pemberitaan tersebut merupakan penga…
Melawan hukum menggunakan kewenangan / menyalahgunakan kewenangan dengan cara melawan hukum yang diartikan tersirat didalam unsur Pasal 3 UUPTPK yang merupakan aturan hukum pidana, yang artinya untuk menilai seseorang yang memiliki kewenangan telah melawan hukum adalah dengan cara menggunakan kewenangannya bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang secara khusus melarang melakukan perbuata…
Korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menjadi salah satu masalah yang dihadapi di Indonesia, untuk itu dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan untuk menanggulanginya yang dituangkan dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam UU Tindak Pidana Korupsi ini jug…
Perbuatan korupsi oleh inisial VS adalah perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian suatau nagara terkusunya keuangan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga berantasan dan pencegahanpun dilakukan secara propersioanal. Untuk menanggulanginya maka secara kusus diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi (UUP…
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai produk hukum yang digunakan dalam pemberantasan korupsi saat ini, kiranya perlu untuk dianalisa dari perspektif kebijakan formulasi tindak pidana . Hal ini menjadi sangat penting karena pendekatan kebijakan selalu menginngi kebijakan pemerintah untuk secara …
Korupsi dipandang sebagai kejahatan serius karena telah menghilangkan hak-hak ekonomi dan social masyarakat.Orang benar-benar benci korupsi, mereka bahkan mengutuk penjahat yang telah mencuri uang negara. Di sisilain, orang memiliki kebiasaan memberikan suap untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, seperti menjadi pegawai negeri sipil, mempercepat pengolahan dokumen dan lain-lain.Sehingga pe…
Eksistensi dari penegakan hukum adalah sejauh mana suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Pelaksanaan isi putusan oleh jaksa selaku eksekutor pada dasarnya tidak terlepas dari apa yang telah dituntutkan olehnya pada saat proses pemeriksaan perkara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata tidak semudah yang dibayangkan, sehingga hal i…
Tindak pidana korupsi sudah bukan lagi masalah yang langka terjadi, bahkan dapat dikatakan tidak ada satupun Negara yang bebas dari korupsi termasuk di Indonesia. Dewasa ini tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada pejabat sipil saja namun juga oleh pejabat militer yang tergabung dalam instansi TNI. Sistem hukum yang dianut militer ini berbeda dengan sistem hukum sipil sehingga menimbulka…
Tidak Pidana korupsi dan Tindak Pidana Perpajakan ialah kedua hal yang berbeda pada dasarnya karena diatur dalam Undang Undang yang berbeda tindak pidana korupsi diatur dalam Undang Undang tindak pidana korupsi sedangkan tindak pidana pajak diatur dalam Undang Undang Perpajakan delik pajak dan delik korupsi juga berbeda Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analit…
Pidana denda dalam Pasal 10 KUHP didalam kelompok pidana pokok ditempatkan sebagai urutan terakhir atau keempat, sesudah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Pidana denda diancamkan dan seringkali menjadi alternatif dengan pidana kurungan terhadap hampir semua “pelanggaran” (overtredingen) yang tercantum dalam Buku III KUHP, demikian juga terhadap bagian kejahatan – kejahatan …
Pemberian sanksi penjara kepada pelaku tindak pidana korupsi sekarang ini tidak menurunkan perbuatan korupsi bahkan menaikan angka statistik kejahatan korupsi oleh para pejabat Negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan Negara. Seharusnya sanksi pidana harus dibarengi dengan sanksi sosial agar para koruptor dapat merasa malu…
Kebebasan hakim yang didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi di implementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif ma…
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas, pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan cara penerapan “Sistem Pembuktian Terbalik” yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.Artinya, terdakwa sudah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya.Berdasarkan uraian…