Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3 menggarisbawahi bahwa masyarakat hukum adat mempunyai wilayah ulayat, yang didalamnya termasuk hutan adat. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur tentang hutan adat. Pengakuan ini belum sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat hukum adat karena banyaknya upaya eksploitasi dan penga…
Transaksi tanah adat dalam persekutuan masyarakat adat masih banyak terjadi kasus sengketa atas tanah adat, tentunya cara penyelesaian yang dipilih oleh masyarakat adat bertujuan untuk dapat dengan mudah menyelesaikan sautu sengketa/masalah yang dihadapi, sehingga penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dengan kedua cara (litigasi da…
Tanah adat yang merupakan hak dari persekutuan hukum adat atas wilayahnya termasuk segala sesuatu (kekayaan) yang ada diatasnya. Adanya Permasalahan karena meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk pembangunan sehingga tanah adat dipergunakan demi kepentingan pembangunan sehingga berakibat keberadaan masyarakat lokal semakin terpinggirkan. Dalam perkembangannya semakin banyak pembanguna…
Dilihat dari kasus-kasus sengketa masyarakat adat bahwa dengan upaya dari negara Indonesia mempercepat ratifikasi konvensi ILO 169 kiranya akan meminimalisir terjadinya kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat adat karena ada perlindungan bagi masyarakat adat itu sendiri. Situasi ini mendorong pengembangan dan adopsi Konvensi ILO 169, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat adat d…
Secara hukum nasional perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan ICESCR, namun dalam prakteknya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hakhak masyarakat adat. Seperti kasus-kasus perempasan tanah adat, hak-hak masyarakat atas sumber daya alamnya yang dirampas, oleh Pemerintah maupun perusahan-perusahan swasta. …
Dalam melakukan suatu pengadaan tanah untuk kepentingan umum, para pihak yang melakukan pengadaan tanah ini mempunyai peranannya masing-masing untuk memenuhi syarat-syarat sahnya suatu persetujuan yang dilakukan oleh mereka sebagaimana termuat dalam pasal 5 UUPA. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam…
Hukum adat merupakan suatu hukum yang masih eksis sampai dengan hari ini dan diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai macam peraturan perundanganperundangan, dalam kenyatannya pengakuan terhadap hukum adat ini merupakan bagian dari pada suatu implementasi terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. P…
Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah Adat antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur Kabupaten Maluku Barat Daya. Upayah melindungi hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pasca reformasi dilakukan dengan berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang termuat dalam Pasal 18B Ayat (2) Undan…
Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh u…
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat suku Woirata merupakan sengketa hak atas tanah marga yang sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif …
Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah dapat dihaki oleh masyarakat termasuk masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat Desa Latdalam mempunyai hak atas tanah yang disebut dengan tanah hak milik kerabat/soa yang hak penguasaannya dilakukan secara bersama, salah satunya Soa Olusi. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat secara jelas diatur dalam pasal 1…
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (2) menjamin adanya kesatuan masyarakat hukum adat dan mempunyai hak mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam hal peraturan perundang undangan yang dianggap haknya merugikan kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi masyarakat hukum adat khususnya di Kota Ambon tidak memakai haknya, hal ini yang menjadi alasan penulis untu…
Masyarakat Maluku mengenal tanah dati sebagai tanah yang diberikan sebagai kompensasi kepada mata rumah yang melaksanakan tugas dati. Tanah dati dapat menjadi dati lenyap, jika tidak ada lagi keturunan sebagai ahli waris. Dati lenyap kemudian diambil alih oleh Pemerintah Negeri dan kemudian dapat diberikan kepada anak negeri lainnya yang pantas mendapatkannya untuk dikuasai dan dimiliki…
Setiap daerah provinsi dan kabupaten di Indonesia, dapat ditemukan masyarakat adat. Bagi masyarakat hukum adat, tanah menjadi tempat dimana warga masyarakat hukum adat bertempat tinggal dan memberikan penghidupan baginya. Terkait dengan persoalan pengadaan tanah oleh Pemerintah selama ini terhadap tanah adat untuk kepentingan umum hingga saat ini meninggalkan banyak persoalan karena d…