Masyarakat Maluku mengenal tanah dati sebagai tanah yang diberikan sebagai kompensasi kepada mata rumah yang melaksanakan tugas dati. Tanah dati dapat menjadi dati lenyap, jika tidak ada lagi keturunan sebagai ahli waris. Dati lenyap kemudian diambil alih oleh Pemerintah Negeri dan kemudian dapat diberikan kepada anak negeri lainnya yang pantas mendapatkannya untuk dikuasai dan dimiliki…