Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.sebagaina yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan mengingat perkawinan Panjar Di Desa Batu Karang, bahkan apabila dikaitkan dengan aspek Hak Asasi Manusi…
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai satu unsur dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara yang di atur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun tidak tertulis (hukum adat). Perkawinan adat pada Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan juga memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak yang mau melakukan perkawinan dengan …
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain : (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang tertuang dalam pasal ini tidak mengatur secara spesifik mengenai perkawinan beda agama, karenanya seri…
Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan hukum perkawinan adat di negeri Assilulu. Perkawinan adat di Negeri Assilulu merupakan perkawinan adat yang terbilang unik dan layak dijaga kelestariannya untuk anak cucu agar tak hilang digerus zaman. Untuk mengabsahkan perkawinan…
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Dalam suatu acara perkawinan rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Pasal 29 ayat (1) menjelaskan bahwa yang berhak mengucapkan qabul nikah ialah mempelai pria secara pribadi…
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hak dan kewajiban tersebut merupakan sebuah timbal balik atas ikatan yang suci terhadap kedua insan yang telah terikat dan disahkan baik oleh negara maupun agama. Di luar dari pada itu, faktanya di Indonesia terjadi banyak sekali perkawinan yang dikenal dengan nikah siri yang ol…
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama dalam masa ikatan perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan ini tentu berpengaruh terhadap harta be…
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) latar belakang terjadinya perkawinan berbeda strata Marna (derajat atas) dan strata stam (derajat bawah) di Dusun Yawuru, Kecamatan Pulau-pu…