Pasal 58 KUHPerdata menyebutkan bahwa janji kawin (nikah) baru akan menimbulkan hak menuntut, apabila janji kawin (nikah) telah diberitahukan kepada Pegawai Catatan Sipil serta di ikuti dengan pengumuman kawin, sementara Pasal 29 ayat (1)) menyebutkan bahwa janji kawin baru mempunyai akibat hukum, bila janji kawin tersebut dibuat secara tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawina…
Putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan adanya pembagian anak menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di desa Klis, sehingga tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan, perlidungan dan pendidik anak tidak terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam pembagian harta bersama pada masyarakat adat desa Klis. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis seberapa jauh u…
Kehadiran anak dalam suatu perkawinan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan, bagi mereka anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa, dia wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Persoalan akan muncul dikala pernikahan yang telah terjalin putus dengan berbagai alasan yang pada akhirnya dibenarkan oleh Pengadilan dengan membacakan putusan cerai. Pada saat putusnya perkawinan …
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.sebagaina yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan mengingat perkawinan Panjar Di Desa Batu Karang, bahkan apabila dikaitkan dengan aspek Hak Asasi Manusi…
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai satu unsur dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara yang di atur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun tidak tertulis (hukum adat). Perkawinan adat pada Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan juga memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak yang mau melakukan perkawinan dengan …
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain : (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang tertuang dalam pasal ini tidak mengatur secara spesifik mengenai perkawinan beda agama, karenanya seri…
Perkawinan dalam perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sama halnya dengan hukum perkawinan adat di negeri Assilulu. Perkawinan adat di Negeri Assilulu merupakan perkawinan adat yang terbilang unik dan layak dijaga kelestariannya untuk anak cucu agar tak hilang digerus zaman. Untuk mengabsahkan perkawinan…
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Dalam suatu acara perkawinan rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Pasal 29 ayat (1) menjelaskan bahwa yang berhak mengucapkan qabul nikah ialah mempelai pria secara pribadi…
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hak dan kewajiban tersebut merupakan sebuah timbal balik atas ikatan yang suci terhadap kedua insan yang telah terikat dan disahkan baik oleh negara maupun agama. Di luar dari pada itu, faktanya di Indonesia terjadi banyak sekali perkawinan yang dikenal dengan nikah siri yang ol…
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama dalam masa ikatan perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan ini tentu berpengaruh terhadap harta be…
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) latar belakang terjadinya perkawinan berbeda strata Marna (derajat atas) dan strata stam (derajat bawah) di Dusun Yawuru, Kecamatan Pulau-pu…
Perkawinan dalam pandangan Islam adalah salah satu cara yang berguna untuk menjaga kebahagiaan umat dari kerusakan dan kemerosotan akhlak. Salah satu syarat dan rukun untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam, adalah wali nikah. Dalam suatu perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah dimana akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua…
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam suatu perkawinan tidak berjalan dalan suatu kebahagiaan ada saja perceraian, karena masalahnya suami memiliki wanita idaman lain. Dalam suatu perkawinan yang sah harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni Undang-…
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan seorang wanita yang telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diizinkan menikah jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas), sedangkan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak menga…
Pembatalan perkawinan suatu pembatalan hubungan suami istri dilangsungkan akad nikah. Selain itu pembatalan perkawinan juga tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan tidak sah. Di dalam skripsi ini telah diambil sebuah contoh kasus yaitu kasus dari pembatalan perkawinan artis Indonesia Jessica Iskandar dan mantan suaminya Ludwig Fransz Maria Joseph, dia…
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin yang menyandang status anak tidak sah, menempatkannya mempunyai hak yang berbeda dengan anak pada umumnya (anak sah), bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja, sedangkan ayah biologisnya secara hukum “dilepaskan‟ dari tanggung jawabnya sebagai orang tua. Dengan mengacu pada Pas…