Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Akan tetapi, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama dalam masa ikatan perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan ini tentu berpengaruh terhadap harta be…