No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Di Luar Perkawinan Berdasarkan Prinsip Non Diskriminasi



Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin yang menyandang status anak tidak sah, menempatkannya mempunyai hak yang berbeda dengan anak pada umumnya (anak sah), bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja, sedangkan ayah biologisnya secara hukum “dilepaskan‟ dari tanggung jawabnya sebagai orang tua. Dengan mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka yang dimaksud dengan anak luar kawin (anak tidak sah) dapat diartikan sebagai anak yang tidak dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Konsekwensinya ayah biologis tidak memikul tanggung jawab terhadap anak tersebut. Tidak adanya keharusan tanggung jawab dapat menimbulkan potensi negatif dalam tumbuh kembangnya secara optimal dan menimbulkan diskriminasi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Tipepenulisan yang digunakan adalah bersifat deskritif analisis, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa pergeseran dan perubahan hukum terhadap perlindungan hak anak diluar nikah sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, tekah mempersamakan status hukum antara anak sah dengan anak di luar nikah dalam memperoleh hak- hak keperdataan. Perlindungan hak anak luar kawin dan ibu kandung mencakup perlindungan hak yuridis anak luar kawin untuk menuntut pengakuan dan pengesahan sehingga memberikan perlindungan hukum akan hak-hak dari anak dan bagi ibu kandung untuk meminta tanggung jawab nafkah untuk membesarkan anak luar kawin kepada ayah biologisnya. Begitupun hak untuk mendapat harta warisan tanpa ada diskriminasi. Untuk itu maka perlu adanya law reform sistem perlindungan anak di Indonesia dengan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mempertegas perlindungan hukum dan hak asasi anak luar nikah. Diharapkan peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat bersinergi dengan pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan hukum pelaksanaan yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak timbul opini dan pendapat yang tumpang tindih yang dapat mempengaruhi prosedur hukum administrasi tentang keabsahan perkawinan sehingga rawan terhadap pelanggaran hak-hak anak diluar perkawinan hanya karena status keabsahan perkawinan orang tuanya yang bermasalah.


Ketersediaan

SI.100 SEM p1SI.100 SEM pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.100 SEM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this