Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum melindungi masyarakat dari segala tindak pidana termasuk penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, tidak semua perkara pidana yang diajukan ke pengadilan bera…
Salah satu alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia ialah pembelaan terpaksa (noodwear) yang terdapat dalam pasal 49 KUHP yang disebut alasan penghapus pidana umum. Untuk dapat menerapkan ketentuan pasal 49 KUHP maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut yaitu ada serangan yang bersifat seketika dan mengancam secara langsung, Serangan tersebut bersifat melawan hukum, Sa…
Tindak Pidana Penganiyaan adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon tindak pidana penganiayaan yang diperiksan oleh Polresta P.Ambon dan P.P Lease dalam 3 tahun Terakhir mengalami peningkatan, Pasal 351 KUHP. Maka menimbulkan masalah apakah aspek kriminologis diperhatikan dalam pen…
Pandemi Covid-19 memberikan dampak terburuk, meningkatkan kekerasan terhadap anak, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum untuk memenuhi hak-hak yang diperoleh setiap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan penyebab anak mendapatkan tindak penganiayaan pasca sekolah offline di masa pandemi covid-19 serta untuk mengkaji dan menjelaskan penanggulangan terhad…
Penelitian ini membahas mengenai kasus yang terdapat dalam putusan pengadilan No 1/Pid.B/2022/Pn Amb. Dimana meninggalnya Schwarcof Etus Kainama dengan pelaku ialah Heron Dominggus Pattiwael yang di vonis penjara 4(empat) tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melanggar pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus ini, terdapat unsur …
Pemeriksaan dalam tindak pidana pada proses peradilan hakekatnya yang dicari adalah kebenaran materil perkara tersebut. Dalam proses perkara tindak pidana penganiayaan memerlukan pembuktian melalui alat-alat bukti yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Salah satu alat bukti yang diperlukan dalam tindak pidana penganiayaan ialah alat bukti surat. Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1…
Putusan pengadilan nomor 289/Pid.B/2021/PN.Ambon dalam putusannya hakim tidak teliti dan jeli dalam melihat fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan sehingga berpengaruh pada putusan hakim tersebut. Hakim memutus perkara dengan menggunakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (10 ke-1 tentang pengaiayaan yang jika diteliti dalam ajaran penyertaan (turut serta) harus adanya kesepakatan terlebi…
Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemuli…
Pelaku penganiayaan seharusnya dapat dijatuhkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, penganiayaan tersebut dilakukan pembelaan terpaksa karena merasa keselamatan diri terancam. Maka memunculkan masalah bagaimanakah penerapan noodweer pada Pasal 49 Ayat 1 KUHP sebagai alasan pengha…