Pelaku penganiayaan seharusnya dapat dijatuhkan hukuman sebagaimana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, penganiayaan tersebut dilakukan pembelaan terpaksa karena merasa keselamatan diri terancam. Maka memunculkan masalah bagaimanakah penerapan noodweer pada Pasal 49 Ayat 1 KUHP sebagai alasan pengha…