Salah satu alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia ialah pembelaan terpaksa (noodwear) yang terdapat dalam pasal 49 KUHP yang disebut alasan penghapus pidana umum. Untuk dapat menerapkan ketentuan pasal 49 KUHP maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut yaitu ada serangan yang bersifat seketika dan mengancam secara langsung, Serangan tersebut bersifat melawan hukum, Sa…