Image of Tinjauan Hukum Pidana Terhadapap Perbuatan Penganiayaan Atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Noodwear)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Hukum Pidana Terhadapap Perbuatan Penganiayaan Atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Noodwear)



Salah satu alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia ialah pembelaan
terpaksa (noodwear) yang terdapat dalam pasal 49 KUHP yang disebut alasan penghapus pidana
umum. Untuk dapat menerapkan ketentuan pasal 49 KUHP maka harus dipenuhi unsur-unsur
sebagai berikut yaitu ada serangan yang bersifat seketika dan mengancam secara langsung,
Serangan tersebut bersifat melawan hukum, Sarangan itu terhadap diri sendiri atau orang lain,
kehormatan kesusilaan dan harta benda kepunyaan sendiri atau orang lain maka pembelaan itu
perlu dilakukan. Namun dalam prakteknya ketentuan pasal 49 tersebut tidak diterapkan secara
baik seperti dalam perkara penganiayaan melalui pembelaan terpaksa oleh Pratu ML pada Desa
Waai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dengan demikian penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pandangan hukum pidana terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan
melalui pembelaan terpaksa dan menganalisis penerapan ajaran hukum pidana dalam kasus
penganiayaan oleh pratu ML.
Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang
secara spesifik melihat penerapan hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan hukum pidana terhadap perbuatan
penganiayaan melalui pembelaan terpaksa yaitu dapat dilihat dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab
Undang Undang Hukum Pidana Indonesia. Perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1)
KUHP tersebut, sebenarnya merupakan sejumlah tindak pidana, seperti tindak pidana
penganiayaan (Pasal 351 KUHP) contohnya, berupa pemukulan seorang pria yang sedang
memperkosa seorang perempuan, bahkan dapat berupa pembunuhan (Pasal 338 KUHP) akan
tetapi atas dasar pembelaan terpaksa. Penerapan ajarana hukum pidana tentang pembelaan
terpaksa dalam kasus penganiayaan oleh Pratu ML tidak diterapkan oleh karena Hakim
berpendapat bahwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam perkara pratu ML. Namun
perkara Pratu ML telah memenuhi syarat pembelaan terpaksa yakni dilakukan terhadap suatu
serangan atau ancaman serangan yang ditujukan pada tiga kepentingan hukum, dilakukan untuk
mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan seketika yang bersifat melawan hukum,
dilakukan karena sangat terpakasa, dan seimbang dengan serangan yang mengancam


Ketersediaan

SP.1632 DUM t1SP.1632 DUM tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1632 DUM t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1632
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this