Image of Kajian Yuridis Pembunuhan Tidak Disengaja Di Tinjau Dari Hukum Pidana Menurut Pasal 351 KUHP (Studi Kasus: Putusan No. 1/Pid.B/2022/Pn Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pembunuhan Tidak Disengaja Di Tinjau Dari Hukum Pidana Menurut Pasal 351 KUHP (Studi Kasus: Putusan No. 1/Pid.B/2022/Pn Amb)



Penelitian ini membahas mengenai kasus yang terdapat dalam putusan
pengadilan No 1/Pid.B/2022/Pn Amb. Dimana meninggalnya Schwarcof Etus
Kainama dengan pelaku ialah Heron Dominggus Pattiwael yang di vonis penjara
4(empat) tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melanggar
pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus
ini, terdapat unsur ketidaksengajaan yang di dapati dalam pernyataan terdakwa
yang fakta hukumnya terdapat pada BAP, Eron di vonis Hukuman penjara selama
4 (empat) tahun karena terbukti melanggar pasal 351 tentang penganiayaan berat
yang mengakibatkan kematian. Dalam keterangan yang tertera dalam putusan kasus
Putusan No 1/Pid.B/2022/Pn Amb, Pada awalnya para saksi sedang mengkonsumsi
minuman keras jenis Sopi kemudian korban ikut duduk minum bersama dengan
para saksi dan karena sudah dalam keadaan mabuk berat maka terjadi salah paham
antara korban dengan salah seorang saksi yakni Stelny Risakota sehingga temanteman yang lain melerai dan menyuruh saksi untuk pergi menghindari korban dan
ketika saksi hendak pergi, tiba-tiba korban mengejar saksi namun munculah
terdakwa Heron Pattiwael yang menghadang korban dan saat itu korban langsung
memukul terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sehingga terdakwa refleks membalas
memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (Satu) kali dan
mengenai pada wajah korban sehingga korban langsung jatuh terlentang dan kepala
korban membentur aspal dan tidak sadarkan diri, kemudian dinyatakan meninggal
dunia beberapa jam setelah di larikan ke rumah sakit terdekat.
Metode penelitian yang digunakan dalam meneliti dan membahas
permasalahan ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang di gunakan yakni,
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian unsur-unsur dari pasal 351 KUHP dalam putusan No
1/P.B/2022/Pn.Amb hampir terpenuhi, akan tetapi harus di ingat bahwa perbuatan
yang dilakukan itu dengan ketidaksengajaan atau dilakukan sebuah pembelaan diri.
Kemudian hal yang menjadi sebuah dasar dalam Majelis Hakim memberikan
sebuah hukuman bagi pelaku adalah tuntuntan Jaksa Penuntut Umun dan dengan
mempertimbangkan setiap alat bukti pada persidangan.


Ketersediaan

SP.1689 GAR k1SP.1689 GAR kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1689 GAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1689
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this