Pencabulan adalah suatu perbuatan pelanggaran seksual terhadap kesusilaan. Kitab UndangUndang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat sangat memperhatinkan, Sudah selayaknya memberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian penulis dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan s…
Kejahatan terhadap tindak pidana pencabulan anak dikategorikan sebagai tindakan kriminal terhadap kesusilaan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tindak pidana pencabulan sebagai suatu perbuatan kejahatan bersifat seksual dan tanpa kehendak bersama dalam arti dipaksakan…
Anak dan perempuan merupakan golongan yang sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan, terutama anak-anak. Macam-macam kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada lingkungan sekitar kita, baik itu kekerasan fisik, psikologis, ataupun kekerasan seksual. Kasus yang terjadi yakni bertempat di Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya dekat rumah anak atau setidak-tidaknya pada suatu …
Anak sangat rentan terhadap kekerasan, baik yang dialaminya di ranah privat maupun publik. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru harus mengalami berbagai tindakan kekerasan, termasuk dari orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan baginya. Meskipun dalam berbagai peraturan yang memberikan perlindungan terhadap anak, dirumuskan ancaman pidana yang berat, khususnya ya…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dan penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hu…
Tindak Pidana Pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XIV buku ke-II yakni dimulai dari Pasal 289-296 yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Tindak pidana pencabulan tidak hanya diatur dalam KUHP saja namun diatur pula pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak…
Pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Tindak pidana pencabulan terhadap anak ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua kalangan, terutama peran aktif dari kalangan penegak hukum. Menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pencabulan tentu tidak lepas dari peranan haki…
Cabul merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya. Tindak pidana pencabulan itu terus berkembang hingga sekarang, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang berarti meski struktur dan budaya masyarakat berkembang menuju daerah modern. …