Pencabulan adalah suatu perbuatan pelanggaran seksual terhadap kesusilaan. Kitab UndangUndang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat sangat memperhatinkan, Sudah selayaknya memberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian penulis dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan s…