Cabul merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasan pada dirinya. Tindak pidana pencabulan itu terus berkembang hingga sekarang, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang berarti meski struktur dan budaya masyarakat berkembang menuju daerah modern. …