Image of Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Pidana Pencabulan Anak’’ (Studi Putusan Nomor 25/PID.SUSANAK/2019/PN.AMB)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Pidana Pencabulan Anak’’ (Studi Putusan Nomor 25/PID.SUSANAK/2019/PN.AMB)



Anak dan perempuan merupakan golongan yang sangat rentan untuk menjadi
korban kekerasan, terutama anak-anak. Macam-macam kasus kekerasan terhadap
anak terjadi pada lingkungan sekitar kita, baik itu kekerasan fisik, psikologis, ataupun
kekerasan seksual. Kasus yang terjadi yakni bertempat di Waiheru Kecamatan
Baguala Kota Ambon tepatnya dekat rumah anak atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
(korban). Permasalahan perlu diteliti lebih lanjut oleh karena dalam putusan hakim
anak sebagai pelaku mendapatkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sedangkan
pada Pasal 81 ayat (2) mengatur bahwa pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Penelitan ini merupakan penelitan yuridis normatif tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik analisa bahan hukum
yaitu prosedur inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta
klasifikasi dan sistematis bahan hukum sesuai permasalahan penelitian sedangkan
analisa bahan hukum adalah kualitatif.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum
hakim dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Pengadilan
Negeri Ambon sudah pencabulan terhadap anak pada Pengadilan Negeri Ambon
terhadap terdakwa Gian Frascko Nobel Tupessy alias Gian masih terdapat beberapa
kekurangan-kekurangan, terutama pada pertimbangan subyektifnya yaitu pada
pertimbangan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Penulis berpendapat bahwa
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara ini masih
terdapat beberapa kekurangan-kekurangan seperti yang telah diuraikan di atas,
terutama pada pertimbangan subyektifnya yaitu pada pertimbangan hal-hal yang
memberatkan terdakwa. Padahal dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Artinya bahwa hakim juga harus mempertimbangkan kerugian dari sisi korban
kejahatan dan masyarakat pada umumnya, bukan hanya mempertimbangkan dari sisi
pelaku kejahatan saja. Kemudian Pemberian sansi pidana kepada terpidana anak
dapat memberikan efek jerat terhadap anak sebagai pelaku bukan tidak melakukan
tindak pidana tersebut karena suatu ancaman sanksi yang cukup berat.


Ketersediaan

SP.1519 PAL p1SP.1519 PAL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1519 PAL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1519
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this