Tindak Pidana Pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XIV buku ke-II yakni dimulai dari Pasal 289-296 yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Tindak pidana pencabulan tidak hanya diatur dalam KUHP saja namun diatur pula pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak…