Tanah mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan manusia. Mengingat keberadaan tanah yang demikian, maka masyarakat senantias berusaha untuk mendatkan tanah dengan berbagai macam cara salah satunya adalah peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang Jual beli tanah termasuk tanah warisan, namun sampai saat ini masih terdapat jual …
Di Indonesia, masalah hak atas tanah masyarakat hukum adat sering terjadi di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan atau pusat kekuasaan pemerintahan, di mana banyak masyarakat tetap mempertahankan adat istiadat mereka. Salah satunya adalah Negeri Hitu lama di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Hak atas tanah masyarakat Hitu telah digunakan secara turuntemurun…
Masyarakat Hukum adat di indonesia merupakan bagian dari masyarakat Hukum indonesia yang dalam perkembanganya Zaman masyarakat hukum adat dalam hukum positif indonesia mendapat pengakuan, serta penghormatan terhadap hak-haknya.namun dalam kenyatanya banyak terjadi pelangaran terhadap hak – hak dari masyarakat Hukum adat tersebut.Pelangaran terhadap hak –hak masyarakat hukum adat d…
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN (selanjutnya disebut PP 79/2021) menjadi tindak lanjut atas permasalahan sengketa kepegawaian pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP 79/2021 menunjukkan bahwa perubahan aturan dasar dalam penyelesaian sengketa kepegawaian khususnya di ranah peradilan tata us…
Transaksi tanah adat dalam persekutuan masyarakat adat masih banyak terjadi kasus sengketa atas tanah adat, tentunya cara penyelesaian yang dipilih oleh masyarakat adat bertujuan untuk dapat dengan mudah menyelesaikan sautu sengketa/masalah yang dihadapi, sehingga penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dengan kedua cara (litigasi da…
Tanah adat yang merupakan hak dari persekutuan hukum adat atas wilayahnya termasuk segala sesuatu (kekayaan) yang ada diatasnya. Adanya Permasalahan karena meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk pembangunan sehingga tanah adat dipergunakan demi kepentingan pembangunan sehingga berakibat keberadaan masyarakat lokal semakin terpinggirkan. Dalam perkembangannya semakin banyak pembanguna…
Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Atas Tanah Adat antara Desa Bebar Timur dan Desa Kumur Kabupaten Maluku Barat Daya. Upayah melindungi hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah pasca reformasi dilakukan dengan berlandaskan pada pengakuan konstitusional Negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang termuat dalam Pasal 18B Ayat (2) Undan…
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) Desa Imroing merupakan sengketa hak atas tanah ulayat yang sampai saat ini belum ada upaya Penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 tentang arbitase Penyelesaian sengketa, telah memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan …
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat suku Woirata merupakan sengketa hak atas tanah marga yang sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif …
Masyarakat Maluku mengenal tanah dati sebagai tanah yang diberikan sebagai kompensasi kepada mata rumah yang melaksanakan tugas dati. Tanah dati dapat menjadi dati lenyap, jika tidak ada lagi keturunan sebagai ahli waris. Dati lenyap kemudian diambil alih oleh Pemerintah Negeri dan kemudian dapat diberikan kepada anak negeri lainnya yang pantas mendapatkannya untuk dikuasai dan dimiliki…