Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) Desa Imroing merupakan sengketa hak atas tanah ulayat yang sampai saat ini belum ada upaya Penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 tentang arbitase Penyelesaian sengketa, telah memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyelesaikan …