Image of Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah warisan Dibawah Tangan

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah warisan Dibawah Tangan



Tanah mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan manusia. Mengingat
keberadaan tanah yang demikian, maka masyarakat senantias berusaha untuk mendatkan
tanah dengan berbagai macam cara salah satunya adalah peralihan hak atas tanah melalui jual
beli. Peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang Jual beli tanah termasuk tanah
warisan, namun sampai saat ini masih terdapat jual beli tanah dibawah tangan dengan bukti
pembayaran harga tanah dengan selembar kwitansi yang dilakukan oleh ahli salah satu ahli
waris tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain yang terjadi di Desa Yatoke Kabupaten
Maluku Barat Daya Kecamatan Babar Timur. Akibat dari jual beli tanah warisan,dibawah
tangan tersebut menimbulkan permasalahan dan atau sengketa yang perlu penyelesaiannya.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
Yuridis Normatif Sumber Bahan Hukum Dalam penelitian hukum, data primer mencakup
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier
Bedasarkan Hasil Penelitian prosedur peralihan hak atas tanah warisan melalui jual beli
dibawah tangan yang dilakukan dengan kuwitansi sebagai bukti pembayaran tidak dapat
dijadikan sebagai alas hak dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah
yang diperjual belikan tersebut karena, prosedur jual beli tanah tersebut tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku baik hukum positif maupun hukum adat
(Hukum Kebiasaan). Pada dasarnya proses peralihan hak atas tanah warisan melalui jual beli
dibawah tangan merupakan perbuatan melaan hukum,karena tidak melibatkan dan tanpa atau
sepengetahuan para ahli waris yang lain sehingga menimbulkan permasalahan dan atau
sengketa, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur non litigasi dengan cara
mediasi dan apabilah mediasi gagal, maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan
sengketa dimaksud melalui jalur litigasi. Untuk menghidari peralihan hak atas tanah melalui
jual beli dibawah tangan yang dilakukan pada masyarakat di pedesaan, maka sebaiknya
instansi terkait dalam hal ini Pejabat Pembuat akta tanah sementa (PPATS) yaitu camat
diharapkan memberikan penyuluhan kepada masyarkat. Dalam hal peralihan hak atas tanah
warisan melalui jual beli, mak tanah warisan tersebut sebaiknya harus jelas pembagiannya
terlebih dahulu dan dibuatkan tanda kepemilikan masing-masing baik berupa akta maupun
surat tertentu.


Ketersediaan

SE.988 KER p1SE.988 KER pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.988 KER p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.988
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this