Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah, menganalisis pengaturan Negeri pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 serta menganalisis mengapa Negeri di posisikan sebagai desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan mengunakan jenis data sekunder…
Pada tahun 2021 pihak kewang yang dinamai Grup Satu Hati ,menerbitkan aturan dan sanksi pengelolaan sasi di Negeri Lima, dalam peraturan tersebut tidak memuat tentang jaminan penyelesaian atas hasil panen masyrakat yang dicuri, padahal dalam peraturan tersebut memuat kewajiban masyarakat untuk memberikan pajak 10% dari hasil penen. Pembentukan peraturan tersebut juga tidak melibatkan pe…
Pemerintah Negeri Tawiri melakukan pengakuan dan pengalihan tanah Dati Pusaka yang pemiliknya masih memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 27 di mana pemilik tanah Dati Pusaka tersebut masih ada dan tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada pihak manapun. Pengakuan juga merupakan suatu tindakan yang dapat d…
Tanah adalah objekhukum agraria dalam aspek yuridis yang berkaitan dengan hak atas tanah, hak tanah dapat dialihkan dan beralih. Hibah adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang dialihkan tentunya dengan syarat tertentu, namun salah satu syarat hibah tidak dilaksanakan. Apakah hibah tersebut sah dengan salah satu syarat yang tidak dilaksanakan? Tujuan penelitian ini adalah menganalisis d…
Pengangkatan Raja di Kabupaten Maluku Tengah didasarkan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri. Ketentuan Pasal 3 PERDA tersebut berbunyi : (1) Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah Negeri dengan gelar raja atau disebut dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat; (2) Jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan h…
Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah menurut Perda Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri menjadi kewenangan Bupati untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Tersebut. Dari hasil penelitian dan pembahas…
Fakta yang terjadi di daerah Negeri Rumah Tiga adalah orang yang bukan anak adat dari Keturunan Parentah, Mata Rumah Parentah dan/atau Soa Parentah diangkat/dipilih menjadi Raja berdasarkan hasil dari proses yang dilakukan secara pengundian dan fakta yang terjadi juga di daerah Negeri Seilale dimana menurut hukum adat yang berlaku Mata Rumah Lopies Seilana Pattinai adalah yang merupakan garis k…
Isu hukum yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Kajian Yuridis terhadap proses pemilihan raja di Negeri Naku?. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemilihan Raja di Negeri Naku dilakukan sebagai akibat dari Negeri Naku memiliki lebih dari satu marga perintah dalam satu matarumah perintah. Hal…