Pada tahun 2021 pihak kewang yang dinamai Grup Satu Hati ,menerbitkan aturan dan sanksi pengelolaan sasi di Negeri Lima, dalam peraturan tersebut tidak memuat tentang jaminan penyelesaian atas hasil panen masyrakat yang dicuri, padahal dalam peraturan tersebut memuat kewajiban masyarakat untuk memberikan pajak 10% dari hasil penen. Pembentukan peraturan tersebut juga tidak melibatkan pe…