Pemerintah Negeri Tawiri melakukan pengakuan dan pengalihan tanah Dati Pusaka yang pemiliknya masih memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 27 di mana pemilik tanah Dati Pusaka tersebut masih ada dan tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada pihak manapun. Pengakuan juga merupakan suatu tindakan yang dapat d…