Pelanggaran lalu lintas bukan hanya karena ketidaktahuan si pengendara mengenai berbagai peraturan dan rambu-rambu lalu lintas jalan, akan disebabkan kurangnya kesadaran para pengendara dalam mentaati berbagai peraturan lalu lintas jalan, maka perlu adanya upaya penanggulangan diharapkan akan terciptanya keadaaan tertib hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya sehingga berbagai pelan…
Kecelakaan lalu-lintas menjadi bukti lemahnya tingkat disiplin dan kepatuhan para pemakai jalan terhadap tata tertib dan peraturan lalu-lintas yang ada dijalan. Walaupun ada faktor lain selain faktor manusia, seperti faktor kendaraan (sarana), faktor jalan (prasarana) dan faktor lingkungan (alam). Diantara faktor-faktor tersebut, faktor manusia merupakan faktor yang paling menentukan …
Isu hukum dalam penulisan ini adalah mengenai 1). Bagaimana penerapan sanksi terhadap pengemudi yang tidak mematuhi aturan lalu lintas? 2) Bagaimanakah upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum penggunaan helm bagi pengemudi sepeda motor roda dua?. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengambil data dari kepolisian Resor P. Ambon dan P.P. Lease. Hasil…
Peraturan Perundang – undangan menegaskan kalua hanya pihak Polisi Republik Indonesia yang boleh melakukan penyelenggaraan terhadap registrasi kendaraan bermotor dan identifikasi pengemudi, menegakkan hukum berlalu lintas, dan melakukan operasional serta rekayasa lain. pada peraturan tersebut dijelaskan menggunakan tegas bahwa kalangan sipil yang tidak berkepentingan tidak boleh buat me…
Lakalantas yang terjadi saudara DH (18), merupakan salah satu masyarakat Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, dinyatakan meninggal dunia setelah sepeda motor miliknya yang dikendarai ditabrak mobil yang dikendarai oleh RT adalah tindak pidana yang tidak masuk tindak pidana ringan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penangan…
Skripsi ini membahas tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran lalu lintas di atas Jembatan Merah Putih di Kota Ambon berdasarkan Pasal 287 ayat (2),310,311,312 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Lalu Lintas di atas Jembatan Merah Putih dan upaya apa s…
Banyaknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama ini telah memberikan suatu kemungkinan bahwa adanya suatu pengaruh dan kurang kehati-hatian dari pengemudi itu sendiri sehingga banyak menimbulkan suatu persoalan yang timbul. Hal demikian menegaskan bahwa setiap pengemudi yang melakukan suatu kecelakaan dapat diberikan sanksi berupa pidana. Tetapi dalam hal ini banyak juga yang tidak, ntuk i…
Perkembangan kendaraan roda dua saat ini berkembang begitu cepat. Perkembangan ini akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran lalu lintas akan terus berkembang. Oleh karena pemerintah mengeluarkan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun keberadaan ketentuan hukum ini membawa persoalan ditengah-tengah masyarakat. Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang tersebut meng…
Fenomena pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak, sering terjadi di wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease. Hal ini terlihat dari data yang didapatkan pada satuan lalu lintas Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease dimana pelaku pelanggaran lalu lintas termasuk anak cukup banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran …
Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yangdilarang dalam hukum pidana karenapenggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian, untuk itudalam KUHPidana telah dirumuskan dandiancamkan pidana terhadap berbagai cara danakibat dari perbuatan yang menggunakankekerasan. Larangan terhadap penggunaankekerasan secara bersama dapat ditemukanantaralain dalam…
Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak dibawah umur, untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dan untuk mengetahui upaya dan peran aparat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak…
Penulisan ini bertujuan menganalisis (1) hal apa saja yang menjadi kendala berkaitan dengan penerapan hukum acara cepat dalam pemeriksaan pelanggaran lalu lintas di Kota Ambon (2) Sebagai persyaratan akademik dalammenyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Penulisan ini bersifat yuridis normatif, mempergunakan deskritif analitis dengan pendekatan perundang undangan undangan…
Perlindungan hukum kepada masyarakat merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lebih dikongkritkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama Kendar…
Pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat maupun anak sekolah. Sehingga apabila dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak yang berwenang, maka tidak sedikit yang terjaring kasus pelanggaran lalu lintas dan tidak jarang juga karena pelanggaran tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Mengendarai kendar…
Anacaman pidana Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila diterapkan kepada seorang anak yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka tentunya harus melihat aspek perlindungan anak dalam proses peradilan pidana anak, sehingga masalah yang akan dikaji adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terha…
Sanksi pidana denda merupakan salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan sanksi denda diberikan kepala pelaku pelanggar lalu lintas yang mana prosedur penerapan sangksi denda dilakukan dnegan dua cara yaitu saat pelaku pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas, diberikannya blangko tilang berwarna merah dan bl…
Pidana denda merupakan salah satu bagian dari pidana pokok yang ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP Berdasarkan uraian tersebut di atas, timbul rasa tertarik untuk menuangkan tulisan ini dalam bentuk skripsi yang berjudul “Penerapan Pidana Denda Titipan Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas.” Jenis Penelit…