Perkembangan kendaraan roda dua saat ini berkembang begitu cepat. Perkembangan ini akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran lalu lintas akan terus berkembang. Oleh karena pemerintah mengeluarkan Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan jalan. Namun keberadaan ketentuan hukum ini membawa persoalan ditengah-tengah masyarakat. Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang tersebut meng…